Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanah Negara? Berikut Definisi dan Contohnya

Kompas.com - 12/08/2025, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

  • Berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan;
  • Tidak memiliki batas waktu penggunaan;
  • Dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman;
  • Tidak bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.

HGB sering digunakan oleh perorangan, pengembang, dan badan hukum yang ingin membangun properti, namun tidak memiliki tanah secara langsung.

Karakteristiknya meliputi:

  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun lagi;
  • Bersifat terbatas, tidak seperti Hak Milik yang berlaku selamanya;
  • Bisa diperjualbelikan, dijaminkan, diwariskan selama masa berlakunya masih aktif.

Baca juga: Nusron Tegaskan Tanah SHM dan Hak Pakai Tidak Disita Negara

3. Hak Guna Usaha (SHGU)

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan tujuan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Jadi, HGU diberikan bukan untuk membangun rumah atau kantor, melainkan untuk kegiatan produktif skala besar dalam sektor agraria.

Karakteristiknya meliputi:

  • Jangka waktu awal maksimal 35 tahun, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan bisa diperbarui untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi;
  • Bersifat terbatas dan wajib digunakan sesuai peruntukannya;
  • Dapat diperjualbelikan, dialihkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan (agunan).

4. Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum.

Karakteristiknya meliputi

  • Bisa diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah milik orang lain (dengan perjanjian tertulis);
  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat diperbarui hingga 30 tahun lagi;
  • Tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik karena bukan hak milik.

5. Hak Pengelolaan (HPL)

HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara.

HPL bukan hak milik langsung atas tanah, melainkan hak untuk mengelola, lalu tanahnya bisa diberikan dalam bentuk HGB atau Hak Pakai kepada pihak ketiga.

Karakteristiknya meliputi:

  • HPL bukan untuk digunakan sendiri secara pribadi, melainkan untuk dikelola, ditata, dan dimanfaatkan oleh badan pengelola;
  • Tanah tetap merupakan tanah negara, tetapi dikuasakan pengelolaannya kepada pemegang HPL;
  • Pemegang HPL bisa menyewakan, menyerahkan sebagian pengelolaan ke pihak lain (dengan HGB/Hak Pakai), dan bekerja sama secara komersial sesuai fungsi lahan.

Baca juga: Bukan Pribadi, Kawasan Hutan, Garis Pantai, Sempadan Sungai Milik Negara

6. Hak Milik Satuan Rumah Susun

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.

SHMSRS adalah perwujudan dari hak milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).

Karakteristiknya meliputi:

  • Pemilik memilik hak milik atas unitnya (apartemen/flat) dan hak proporsional atas tanah serta bagian bersama;
  • Bisa dipindahtangankan, dijadikan jaminan/agunan, diwariskan, dan disewakan;
  • Harus berada di atas tanah berstatus Hak Milik atau HGB di atas HPL, bukan tanah dengan Hak Pakai.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau