Penulis
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum.
Karakteristiknya meliputi
HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara.
HPL bukan hak milik langsung atas tanah, melainkan hak untuk mengelola, lalu tanahnya bisa diberikan dalam bentuk HGB atau Hak Pakai kepada pihak ketiga.
Karakteristiknya meliputi:
Baca juga: 90 Persen Tanah Negara di Sulawesi Tengah Dijual Para Mafia
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.
SHMSRS adalah perwujudan dari hak milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).
Karakteristiknya meliputi:
Pengertian tanah negara termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 1 tertulis, tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Kemudian Pasal 2 menyebutkan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.
Tanah negara dapat diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan.
Adapun yang dimaksud tanah negara meliputi:
Baca juga: Mengenal HGU dan HGB, Status Tanah yang Diambil Negara jika Menganggur
Di sisi lain mengenai tanah rakyat, umumnya merupakan tanah yang murni dimiliki masyarakat dan bukan dikuasai oleh negara atau pihak lain. Secara umum tanah ini berstatus Hak Milik, yang merupakan hak kepemilikan tertinggi dan terkuat.
Sedangkan tanah ulayat, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, merujuk pada tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat, berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku dalam komunitas tersebut.
Dalam konteks hukum di Indonesia, tanah ulayat tidak memiliki status hukum formal seperti hak milik individu, tetapi diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.
Adapun tanah ulayat yang dikuasai oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Sementara tanah ulayat yang dikuasai Kelompok Anggota MHA dapat diberikan Hak Milik atas nama Kelompok Anggota MHA sebagai tanah bersama.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.