Kala itu, ia menyebut bahwa semua tanah milik negara dan masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.
Namun atas ucapannya tersebut, Nusron pun memohan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.
"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar," ujar Nusron dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).
Menurut dia, hal yang benar adalah negara mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan lahannya.
"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," terangnya.
Jenis-jenis Hak yang Melekat pada Tanah
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, terdapat enam jenis hak atas tanah (sertifikat tanah) yang berlaku di Indonesia, meliputi:
1. Hak Milik
Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
Karakteristiknya meliputi:
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.
HGB sering digunakan oleh perorangan, pengembang, dan badan hukum yang ingin membangun properti, namun tidak memiliki tanah secara langsung.
Karakteristiknya meliputi:
3. Hak Guna Usaha (SHGU)
HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan tujuan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Jadi, HGU diberikan bukan untuk membangun rumah atau kantor, melainkan untuk kegiatan produktif skala besar dalam sektor agraria.
Karakteristiknya meliputi:
4. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.
Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum.
Karakteristiknya meliputi
5. Hak Pengelolaan (HPL)
HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara.
HPL bukan hak milik langsung atas tanah, melainkan hak untuk mengelola, lalu tanahnya bisa diberikan dalam bentuk HGB atau Hak Pakai kepada pihak ketiga.
Karakteristiknya meliputi:
6. Hak Milik Satuan Rumah Susun
Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.
SHMSRS adalah perwujudan dari hak milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).
Karakteristiknya meliputi:
Apa Bedanya Tanah Negara dengan Tanah Rakyat dan Ulayat?
Pengertian tanah negara termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 1 tertulis, tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Kemudian Pasal 2 menyebutkan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.
Tanah negara dapat diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan.
Adapun yang dimaksud tanah negara meliputi:
Di sisi lain mengenai tanah rakyat, umumnya merupakan tanah yang murni dimiliki masyarakat dan bukan dikuasai oleh negara atau pihak lain. Secara umum tanah ini berstatus Hak Milik, yang merupakan hak kepemilikan tertinggi dan terkuat.
Sedangkan tanah ulayat, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, merujuk pada tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat, berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku dalam komunitas tersebut.
Dalam konteks hukum di Indonesia, tanah ulayat tidak memiliki status hukum formal seperti hak milik individu, tetapi diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.
Adapun tanah ulayat yang dikuasai oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Sementara tanah ulayat yang dikuasai Kelompok Anggota MHA dapat diberikan Hak Milik atas nama Kelompok Anggota MHA sebagai tanah bersama.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/12/142443321/sekali-lagi-ini-jenis-hak-yang-melekat-pada-tanah