JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik unit di apartemen atau rumah susun perlu mengurus Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai bukti legal kepemilikan unit mereka.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa proses penerbitan SHMSRS disesuaikan dengan jumlah unit yang diajukan oleh pemohon.
"Menyesuaikan jumlah unit-nya," kata Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Lantas, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SHMSRS?
Durasi penerbitan SHMSRS bergantung pada jumlah unit satuan rumah susun yang didaftarkan.
Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Simak Langkah-langkahnya
Berikut ini estimasi waktu penyelesaian berdasarkan jumlah unit:
Agar proses pengurusan berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
Baca juga: Mau Sekolahkan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Syarat dan Alurnya
Pemohon juga perlu melampirkan keterangan identitas, informasi luas dan letak tanah, serta pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Biaya yang dikenakan untuk pembuatan SHMSRS adalah sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.