JAKARTA, KOMPAS.com - Selain karena batas waktu, blokir sertifikat tanah ternyata bisa terhapus karena disebabkan beberapa kondisi.
Sebagaimana diketahui, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Baca juga: Masih Asing Terdengar, Ini Penjelasan Blokir Sertifikat Tanah
Hal ini sebagaimana tercanntum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
Dalam Pasal 15 beleid tersebut dijelaskan bahwa pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terhapus apabila:
Sedangkan untuk pencatatan blokir yang diajukan oleh penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16, terhapus apabila:
Berikutnya, untuk pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, seperti tertulis di dalam Pasal 23, terhapus apabila:
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.