Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selain Batas Waktu, Ini yang Bikin Status Blokir Sertifikat Tanah Hapus

Sebagaimana diketahui, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Hal ini sebagaimana tercanntum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).

Kondisi yang Bikin Sertifikat Tanah Terhapus

Dalam Pasal 15 beleid tersebut dijelaskan bahwa pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terhapus apabila:

  • Jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang;
  • Pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir;
  • Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau
  • Ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.

Sedangkan untuk pencatatan blokir yang diajukan oleh penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16, terhapus apabila:

  • Ada surat perintah pengangkatan blokir oleh Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN;
  • Penetapan sebagai tanah terlantar atau pengeluaran dari daftar data tanah terindikasi terlantar, untuk blokir atas perintah Menteri atau Kepala Kantor Wilayah BPN;
  • Kepala Kantor menurut keyakinannya menghapus blokir, untuk blokir karena pertimbangan dalam keadaan mendesak.

https://properti.kompas.com/read/2025/07/24/213000921/selain-batas-waktu-ini-yang-bikin-status-blokir-sertifikat-tanah-hapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke