Penulis
KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Pakai mungkin pernah bertanya-tanya tentang kemungkinan meningkatkannya menjadi Hak Milik.
Pasalnya, Hak Milik merupakan status kepemilikan tanah terkuat dan tertinggi tanpa terikat jangka waktu tertentu. Sehingga menjadi dambaan bagi kebanyakan orang.
Lantas, apakah Hak Pakai bisa diubah menjadi Hak Milik?
Sebelum itu, mari kita selami terlebih dahulu mengenai seluk beluk Hak Pakai.
Baca juga: Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik: Definisi, Karakteristik, Penerima
Pengertian tentang Hak Pakai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Di dalam Pasal 41 tertulis, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UU ini.
Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
Selain itu, Hak Pakai dapat diberikan dengan cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa berupa apa pun.
Lama kepemilikan Hak Pakai tersaji di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 49 tertulis bahwa, Hak Pakai terdiri atas Hak Pakai dengan jangka waktu, dan Hak Pakai selama dipergunakan.
Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, diberikan kepada:
Sementara itu, Hak Pakai selama dipergunakan diberikan kepada:
Baca juga: Apa Itu Hak Pakai? Sertifikat Tanah Milik Bappenas yang Hilang
Lebih lanjut di dalam Pasal 51 disebutkan bahwa, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai dengan jangka waktu meliputi:
Sedangkan, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai selama dipergunakan meliputi:
Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, khususnya di atas tanah Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, tertuli di dalam Pasal 52.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.