Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Sertifikat Hak Pakai Bisa Diubah Menjadi Hak Milik?

Kompas.com, 23 Juli 2025, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Pakai mungkin pernah bertanya-tanya tentang kemungkinan meningkatkannya menjadi Hak Milik.

Pasalnya, Hak Milik merupakan status kepemilikan tanah terkuat dan tertinggi tanpa terikat jangka waktu tertentu. Sehingga menjadi dambaan bagi kebanyakan orang.

Lantas, apakah Hak Pakai bisa diubah menjadi Hak Milik?

Sebelum itu, mari kita selami terlebih dahulu mengenai seluk beluk Hak Pakai.

Baca juga: Perbedaan Hak Pakai dan Hak Milik: Definisi, Karakteristik, Penerima

Apa yang Dimaksud Hak Pakai?

Pengertian tentang Hak Pakai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Di dalam Pasal 41 tertulis, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UU ini.

Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.

Selain itu, Hak Pakai dapat diberikan dengan cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa berupa apa pun.

Berapa Lama Kepemilikan Hak Pakai?

Lama kepemilikan Hak Pakai tersaji di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 49 tertulis bahwa, Hak Pakai terdiri atas Hak Pakai dengan jangka waktu, dan Hak Pakai selama dipergunakan.

Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
  • Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
  • Badan keagamaan dan sosial; dan
  • Orang Asing.

Sementara itu, Hak Pakai selama dipergunakan diberikan kepada:

  • Instansi Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • Pemerintah Desa; dan
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Baca juga: Apa Itu Hak Pakai? Sertifikat Tanah Milik Bappenas yang Hilang

Lebih lanjut di dalam Pasal 51 disebutkan bahwa, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai dengan jangka waktu meliputi:

  • Tanah Negara;
  • Tanah Hak Milik; dan
  • Tanah Hak Pengelolaan.

Sedangkan, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai selama dipergunakan meliputi:

  • Tanah Negara; dan
  • Tanah Hak Pengelolaan.

Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, khususnya di atas tanah Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, tertuli di dalam Pasal 52.

Isinya, Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Apakah Hak Pakai Bisa Diubah Menjadi Hak Milik?

Hak Pakai bisa diubah menjadi Hak Milik. Ketentuannya tertera dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum.

Pada diktum kedua tertulis, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor.

Namun, untuk mengubah HGB atau Hak Pakai rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI;
  • Luas sampai dengan 600 meter persegi;
  • HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau telah berakhir;
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia;
  • Dilepaskan oleh pemegang Hak Pengelolaan dengan surat persetujuan atau rekomendasi pemberian Hak Milik atas bagian tanah Hak Pengelolaan untuk rumah tinggal yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan.

Baca juga: Beda HGB dan Hak Pakai: Definisi, Jangka Waktu, Penerima

Kemudian, ketentuan HGB atau Hak Pakai untuk rumah toko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:

  • Tanah dan bangunan yang izin pendiriannya sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial berupa pertokoan atau perkantoran;
  • Rumah toko atau kantor kepunyaan perseorangan WNI;
  • Luas sampai dengan 120 meter persegi;
  • HGB atau Hak Pakai masih berlaku atau telah berakhir;
  • Atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

Selanjutnya, pemegang HGB atau Hak Pakai dapat mengajukan perubahan menjadi Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau