Pasalnya, Hak Milik merupakan status kepemilikan tanah terkuat dan tertinggi tanpa terikat jangka waktu tertentu. Sehingga menjadi dambaan bagi kebanyakan orang.
Lantas, apakah Hak Pakai bisa diubah menjadi Hak Milik?
Sebelum itu, mari kita selami terlebih dahulu mengenai seluk beluk Hak Pakai.
Apa yang Dimaksud Hak Pakai?
Pengertian tentang Hak Pakai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Di dalam Pasal 41 tertulis, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UU ini.
Hak Pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu, atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
Selain itu, Hak Pakai dapat diberikan dengan cuma-cuma, pembayaran, atau pemberian jasa berupa apa pun.
Berapa Lama Kepemilikan Hak Pakai?
Lama kepemilikan Hak Pakai tersaji di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Di dalam Pasal 49 tertulis bahwa, Hak Pakai terdiri atas Hak Pakai dengan jangka waktu, dan Hak Pakai selama dipergunakan.
Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, diberikan kepada:
Sementara itu, Hak Pakai selama dipergunakan diberikan kepada:
Lebih lanjut di dalam Pasal 51 disebutkan bahwa, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai dengan jangka waktu meliputi:
Sedangkan, tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai selama dipergunakan meliputi:
Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, khususnya di atas tanah Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, tertuli di dalam Pasal 52.
Isinya, Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan dengan jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Apakah Hak Pakai Bisa Diubah Menjadi Hak Milik?
Hak Pakai bisa diubah menjadi Hak Milik. Ketentuannya tertera dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum.
Pada diktum kedua tertulis, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dapat diberikan untuk rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor.
Namun, untuk mengubah HGB atau Hak Pakai rumah tinggal menjadi SHM, tanah atau bangunan harus memenuhi ketentuan berikut:
Kemudian, ketentuan HGB atau Hak Pakai untuk rumah toko atau rumah kantor yang bisa dijadikan SHM meliputi:
Selanjutnya, pemegang HGB atau Hak Pakai dapat mengajukan perubahan menjadi Hak Milik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/23/130000221/apakah-sertifikat-hak-pakai-bisa-diubah-menjadi-hak-milik-