5. Cek Bukti Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli tanah, memeriksa bukti kepemilikan tanah juga penting. Pastikan apakah status tanahnya berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah.
Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah lebih aman secara hukum. Namun, jika masih berupa girik atau sejenisnya, proses balik nama dan pengurusan sertifikat tanah bisa lebih panjang serta memerlukan verifikasi tambahan.
6. Pastikan Sertifikat Tanah Atas Nama Penjual
Pastikan sertifikat tanah tersebut atas nama penjual sebagai pemilik. Anda juga harus meminta penjual memperlihatkan sertifikat tanah asli.
7. Minta Pemilik Cek Status Tanah ke Kantor Pertanahan
Minta pemilik tanah untuk melakukan cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
Dengan begitu Anda bisa memastikan apakah tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.