Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Beli Tanah, Cek Dulu Tujuh Hal Ini

Kompas.com - 11/05/2025, 08:46 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

5. Cek Bukti Kepemilikan Tanah

Sebelum membeli tanah, memeriksa bukti kepemilikan tanah juga penting. Pastikan apakah status tanahnya berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah.

Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah lebih aman secara hukum. Namun, jika masih berupa girik atau sejenisnya, proses balik nama dan pengurusan sertifikat tanah bisa lebih panjang serta memerlukan verifikasi tambahan.

6. Pastikan Sertifikat Tanah Atas Nama Penjual

Pastikan sertifikat tanah tersebut atas nama penjual sebagai pemilik. Anda juga harus meminta penjual memperlihatkan sertifikat tanah asli.

7. Minta Pemilik Cek Status Tanah ke Kantor Pertanahan

Minta pemilik tanah untuk melakukan cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).

Dengan begitu Anda bisa memastikan apakah tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau