KOMPAS.com - Membeli tanah bukan sekadar urusan memilih lokasi dan harga yang sesuai.
Terdapat beberapa hal penting yang harus diperiksa sebelum membeli tanah, mulai dari peruntukan tata ruang hingga status kepemilkan tanahnya.
Hal itu bertujuan agar transaksi dalam membeli tanah tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (9/5/2025), setidaknya ada tujuh hal yang perlu dicek sebelum beli tanah:
Baca juga: Hindari Penipuan Jual-Beli Tanah dengan Cara Berikut Ini
1. Cek Tata Ruang
Anda bisa memeriksa peruntukan tata ruang lokasi tanah yang akan dibeli di website Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru) milik Kementerian ATR/BPN.
Pastikan, rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah tersebut sesuai dengan rencana tata ruang.
2. Cek Langsung Lokasi Tanah
Apabila berencana membangun sesuatu, lokasi tanah disarankan tidak berada di sempadan sungai, pantai, atau zona rawan bencana.
3. Tanya Tetangga Sekitar
Saat memeriksa lokasi tanah, Anda juga perlu bertanya kepada tetangga sekitar tentang latar belakang lahan yang akan dibeli.
Pertanyaannya mencakup apakah lahan merupakan pemilik tanah yang akan bertransaksi, serta terdapat sengketa atau tidak.
4. Cek Nilai Tanah
Anda bisa memeriksa zona nilai tanah melalui website bumi.atrbpn.go.id. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui kisaran harga tanah yang akan dibeli.
Dengan begitu, Anda bisa mengetahui apakah harga tanah yang ditawarkan sudah wajar atau terlalu tinggi dari harga pasaran.
Baca juga: Perbedaan AJB dengan PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah atau Rumah
5. Cek Bukti Kepemilikan Tanah
Sebelum membeli tanah, memeriksa bukti kepemilikan tanah juga penting. Pastikan apakah status tanahnya berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah.
Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat tanah lebih aman secara hukum. Namun, jika masih berupa girik atau sejenisnya, proses balik nama dan pengurusan sertifikat tanah bisa lebih panjang serta memerlukan verifikasi tambahan.
6. Pastikan Sertifikat Tanah Atas Nama Penjual
Pastikan sertifikat tanah tersebut atas nama penjual sebagai pemilik. Anda juga harus meminta penjual memperlihatkan sertifikat tanah asli.
7. Minta Pemilik Cek Status Tanah ke Kantor Pertanahan
Minta pemilik tanah untuk melakukan cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
Dengan begitu Anda bisa memastikan apakah tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.