Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Diskon Pajak Belum Terlihat, Harga Apartemen Tidak Naik

Kompas.com - 08/07/2021, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Kuartal II 2021, dampak insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung-Pemerintah (PPN-DTP) masih belum terlihat pada sektor apartemen.

Senior Associate Director Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengungkapkan hal ini dalam laporan yang diterima Kompas.com, Kamis (08/07/2021). 

"Sebenarnya pada Kuartal II (2021), memang masih belum banyak terlihat, khusus sektor apartemen," terang Ferry.

Menurut Ferry, permasalahan dari sektor apartemen disebabkan sedikitnya unit ready stock (siap huni) dengan jangka waktu yang tak lama.

Meski begitu, Ferry mengapresiasi langkah Pemerintah dalam memperpanjang pemberian insentif PPN DTP Properti hingga akhir tahun ini.

Dengan perpanjangan ini, dia berharap dapat menjadi katalis penjualan proyek apartemen tahun 2021.

Selama insentif ini diberikan, para pengembang dipastikan tidak menaikkan harga jual proyek yang mereka bangun tersebut.

Baca juga: Pasokan Apartemen Jakarta Seret, Hanya Satu Proyek Keluaran China Railway Group

Sebab, target pengembang saat ini adalah menjual produk siap huni untuk meningkatkan penjualan mereka.

"Karena kalau ini tidak dimanfaatkan, agak sulit (penjualan) apartemen seperti saat ini," tambah dia.

Hingga Kuartal II, proyek apartemen yang telah terserap baru mencapai 575 unit. Sementara sepanjang tahun 2020, serapan apartemen mencapai 1.927 unit.

Ferry mengatakan, jumlah ini tidak sampai 50 persen dari serapan proyek apartemen pada tahun lalu.

Sementara itu, penjualan apartemen pada Kuartal II 2021 merosot hingga 63 persen dibandingkan kuartal sebelumnya pada tahun ini atau hanya terjual 155 unit.

Adapun insentif PPN DTP Properti awalnya hanya berlaku hingga Agustus Tahun 2021 sebagaimana tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.

Namun kemudian kebijakan ini diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga maksimal Rp 2 miliar. 

Selain itu, insentif PPN sebesar 50 persen juga diberikan bagi rumah tapak maupun rusun dengan harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkat Sertifikat Tanah, Pertambahan Ekonomi di Jatim Rp 120,8 Triliun

Berkat Sertifikat Tanah, Pertambahan Ekonomi di Jatim Rp 120,8 Triliun

Berita
Pentingnya Pemeliharaan Hunian Milik Para Bos Perusahaan

Pentingnya Pemeliharaan Hunian Milik Para Bos Perusahaan

Berita
Penjualan Avia Tumbuh 6,9 Persen Selama Tiga Bulan Pertama 2024

Penjualan Avia Tumbuh 6,9 Persen Selama Tiga Bulan Pertama 2024

Berita
Jalur Pedestrian di Jalan Blora Tak Sepenuhnya Bebas Kendaraan

Jalur Pedestrian di Jalan Blora Tak Sepenuhnya Bebas Kendaraan

Berita
Rp 306,4 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah

Rp 306,4 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan dari Mafia Tanah

Berita
Hunian Ramah Anak Kini Hadir di Karawang, Harganya Mulai Rp 300 Jutaan

Hunian Ramah Anak Kini Hadir di Karawang, Harganya Mulai Rp 300 Jutaan

Perumahan
Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik buat Warga Banyuwangi

Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik buat Warga Banyuwangi

Berita
Pabrik Kendaraan Listrik Milik BYD Akan Hadir di Subang Smartpolitan

Pabrik Kendaraan Listrik Milik BYD Akan Hadir di Subang Smartpolitan

Kawasan Terpadu
Rabu Besok, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Diskon Tarif Selama Dua Bulan

Rabu Besok, Tol Cibitung-Cilincing Berlakukan Diskon Tarif Selama Dua Bulan

Berita
Beres Dibedah, 100 Rumah Warga di Manokwari Sudah Layak Huni

Beres Dibedah, 100 Rumah Warga di Manokwari Sudah Layak Huni

Hunian
Kapan Saat Tepat Membeli Rumah Impian? Ini Jawaban dan Rekomendasinya!

Kapan Saat Tepat Membeli Rumah Impian? Ini Jawaban dan Rekomendasinya!

BrandzView
Digugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya Hak

Digugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya Hak

Berita
Jokowi Gelar Ratas soal World Water Forum ke-10 di Bali

Jokowi Gelar Ratas soal World Water Forum ke-10 di Bali

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Semarang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Semarang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyumas: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyumas: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com