Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimalisasi Pencemaran, TPA Sampah Pengengat Gunakan Sistem Control Landfill

Kompas.com - 08/06/2021, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan sistem control landfill.

Sistem ini digunakan untuk meminimalisasi dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga lebih ramah lingkungan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek yakni struktural dan non-struktural.

Baca juga: Menengok TPA Supit Urang Kota Malang yang Didanai Jerman

Aspek struktural artinya dengan membangun infrastruktur persampahan dan non-struktural yaitu mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar. Sehingga pengurangannya dapat dilakukan mulai dari sumbernya," kata Basuki dalam siaran pers, Selasa (08/06/2021).

Dia juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot), terutama dalam penyediaan lahan.

Kepala Balai Permukiman dan Perasarana Wilayah NTB Ika Sri Rejeki mengatakan, metode pemrosesan sistem control landfill ini meliputi sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah.

Hal ini dilakukan demi mengindari bau busuk dan mencegah berkembangnya sumber penyakit.

Baca juga: Sempat Menggunung, Sampah di Bendungan Jatigede Mulai Dibersihkan

“Pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat”, terang Ika.

Lokasi TPA Sampah Pengengat ini berjarak 20 kilometer dari Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid dan 16 kilometer dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika.

TPA ini dibangun pada 2014 dan awal beroperasi 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemkab Lombok Tengah.

TPA Sampah Pengengat dibangun di area seluas 10 hektar dan telah terpakai 2 hektar untuk dimanfaatkan sebagai penampungan sampah domestik sebanyak 300 meter kubik per hari (50,83 ton per hari).

Revitalisasi TPA Pengengat ini akan meningkatkan kapasitas tampung menjadi 800 meter kubik per hari dengan masa layanan selama 5 tahun.

Hingga kini, progres konstruksi revitalisasi TPA Sampah Pengengat telah mencapai 98,5 persen.

Revitalisasi ini telah dikerjakan sejak 18 Agustus 2020 dan ditargetkan selesai pada 13 Juni 2021.

Adapun revitalisasi TPA Sampah Pengengat dikerjakan oleh PT Ardi Tekindo Perkasa dengan biaya sebesar Rp 21,23 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com