Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2021, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kota Sofifi, Provinsi Maluku Utara.

Pembangunan rusun ini ditandai dengan dimulainya groundbreaking (peletakan batu pertama), Kamis (03/06/2021).

Rusun yang bakal dibangun Kementerian PUPR ini nantinya setinggi 3 lantai dan memiliki 44 unit hunian.

Baca juga: Rusun PON Papua Dibangun, Bakal Digunakan untuk ASN, Santri, dan Jemaat Gereja

Rinciannya, lantai 1 sebanyak 12 unit, sedangkan lantai 2 dan 3 masing-masing memiliki 16 unit hunian.

Luas bangunanya rusun ASN ini  berukuran 19,15 x 66,95 meter atau 1.285 meter persegi. Sedangkan tipe huniannya yaitu 36.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, total biaya pembangunan rusun ini mencapai Rp 21,6 miliar.

"Ditjen Perumahan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Maluku siap menyelenggarakan pembangunan rusun ASN BPKP tahun ini," jelas Khalawi dalam keterangan tertulis, Kamis (03/06/2021).

Dia menambahkan, para ASN BPKP yang bertugas di Kota Sofifi nanti tinggal membawa koper saja.

Karena, fasilitas di rusun tersebut sudah dilengkapi meubelair beserta prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Baca juga: Rusun ASN di Bogor Tuntas Agustus 2021, Dilengkapi Unit Difabel

Bantuan rusun ini diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rusun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+