Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Insentif PPN Properti Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Kompas.com - 07/05/2021, 15:41 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Real Estat Indonesia (REI) meminta kepada Pemerintah agar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Amran Nukman mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual, Kamis (06/05/2021).

"Kami mengajukan PPN DTP itu tidak berakhir hanya sampai Agustus, namun bisa sampai akhir tahun," terang Amran.

Amran mengungkapkan, usulan perpanjangan PPN DTP ini kemungkinan bisa disetujui oleh Menteri Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain itu, REI juga meminta Pemerintah memperluas pemberian insentif PPN DTP tak hanya pada rumah ready stock (siap huni), melainkan juga inden.

Jika insentif PPN DTP tersebut dilanjutkan hingga Desember tahun ini, dia optimistis, bisa memenuhi target yang diberikan Pemerintah hingga Rp 5 triliun.

Baca juga: Apindo Desak Pemerintah Perluas Insentif PPN untuk Rumah Inden

Hingga kini, insentif PPN DTP itu baru terserap sebesar Rp 2,5 triliun.

Untuk diketahui, Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 5 triliun untuk insentif PPN pembelian rumah atau properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan PPN DTP diberikan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19, terutama bagi kelas menengah.

"Dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk jump-start ekonomi dan menjaga keberlangsungan sektor strategis," ucap Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, Pemerintah menanggung seluruh atau 100 persen PPN.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.

PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu hanya 50 persen.

Sejauh ini, kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan yaitu Maret hingga Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau