Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Maret 2021, LPJK Terbitkan 9.666 Sertifikat Kompetensi Kerja Kontruksi

Kompas.com - 16/04/2021, 16:26 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi pada (30/12/2020) yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024.

Berdasarkan Laporan Kinerja LPJK per akhir Maret 2021, tercatat sebanyak 9.666 sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK pada masa transisi.

Total jumlah tersebut terdiri dari 4.699 Sertifikat Badan Usaha, 2.791 Sertifikat Keahlian (SKA), dan 2.176 Sertifikat Keterampilan (SKT).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan LPJK memiliki peran penting dalam perkembangan jasa konstruksi di Indonesia.

Terlebih setelah adanya undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ototmatis  peran LPJK akan semakin meningkat.

Baca juga: 9 Juta Tenaga Konstruksi Indonesia Belum Bersertifikat

Tuntutan saat ini mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang memudahkan orang berusaha, khususnya di sektor konstruksi.

"Bagaimana peran LPJK untuk bisa meningkatkan peran serta jasa konstruksi dalam perekonomian di Indonesia,” kata Basuki dalam keteranganya, Jumat (16/04/2021).

Sesuai dengan SE Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020, masa berlaku transisi ini dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024.

Masa transisi ini akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapat lisensi, atau selambat-lambatnya bulan Desember 2021.

Layanan masa transisi ini diharapkan berlangsung dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja akan segera dibentuk.

Melibatkan unsur dari LPJK, Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi dan perwakilan dari asosiasi.

LSP yang saat ini telah dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja teregistrasi, telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen, dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Namun jika LSP belum dapat melaksanakan, maka layanan akan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja.

Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi awal tetap melayani permohonan sertifikasi dalam masa transisi, untuk selanjutnya memproses permohonan tersebut melalui laman https://siki.lpjk.net/.

Pelaksanaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggaraan Sertifikasi Badan Usaha dan LSP atau Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja dibiayai oleh APBN Kementerian PUPR.

LPJK merupakan Lembaga Non-struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi.

Tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan tata kelola lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab penuh kepada Menteri PUPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau