Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Menyesal, Ikuti Langkah Memilih Bank Penyalur KPR

Kompas.com - 15/04/2021, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Biasanya, setiap bank memiliki persyaratan pengajuan KPR yang sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, status karyawan, jumlah rekening terakhir di bank, dan lain sebagainya.

Meski begitu, Anda perlu menanyakan semua persyaratan itu secara rinci dalam berbagai kondisi.

Sebab, setiap bank merespon situasi dengan cara berbeda. Oleh karena itu, carilah bank yang fleksibel untuk membantu melengkapi berbagai persyaratan itu.

4. Pelayanan

Anda membutuhkan bank yang memiliki jaringan luas terhadap pengembang. Pasalnya, hal ini akan membantu bank tersebut memberikan pelayanan.

Bantuan pelayanannya berupa pemrosesan KPR cepat sekaligus mengingatkan pengembang jika mereka melanggar janji.

5. Kemampuan bayar

Secara rata-rata, bank memberi syarat seseorang yang hendak mengajukan KPR untuk membayar minimal 30 persen down payment (DP) atau uang muka dari harga properti.

Baca juga: Dukung Konsumen Beli Rumah Jelang Lebaran, BTN Tawarkan Bunga KPR 5 Persen

Nah, bila merasa tidak sanggup untuk membayar biaya uang muka tersebut, maka ada baiknya jika mencari properti yang memungkinkan uang mukanya dicicil beberapa kali.

6. Suku bunga KPR

Penting bagi Anda untuk mengetahui KPR bank yang dituju menggunakan sistem bunga tetap (fixed) atau dinamis (floating).

Sebaiknya, konsultasikan dengan ahli untuk belajar sedikit mengenai situasi pasar keuangan melalui beragam media.

Hal ini bertujuan agar tidak begitu saja menerima promo dari bank.

7. Kenaikan suku bunga KPR

Setelah itu, Anda harus mengetahui apakah bank yang dipilih dengan mudah menaikkan suku bunga KPR.

Pasalnya, jika suku bunga Bank Indonesia (BI) naik, banyak bank yang terlalu cepat menaikan suku bunga mereka.

Ketika suku bunga turun, bank tersebut dengan lambat menyesuaikan suku bunganya. Oleh karena itu, Anda harus menghindari bank yang memiliki kebijakan seperti itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com