Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Bisa Pasarkan Apartemen Sebelum Pembangunan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 16/03/2021, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang rumah susun (rusun) atau apartemen dapat melakukan pemasaran sebelum memulai proses pembangunan.

Head of Real Estate Practice Assegaf Hamzah & Partners Yogi Sudrajat Marsono mengungkapkan hal itu dalam webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).

"Namun, bagi rusun, pemasaran dapat dilakukan sebelum tahap pembangunan dilaksanakan," jelas Yogi.

Sementara untuk pembangunan rumah tunggal dan deret dapat dilakukan pemasaran saat sedang dilakukan pembangunan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Baca juga: Orang Asing Boleh Punya Apartemen, Ini Syaratnya

Beleid itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dn Kawasan Permukiman resmi dicabut.

Meski begitu, pengembang rusun atau apartemen harus memenuhi lima kriteria sebagai berikut:

  1. Kepastian peruntukan ruang berupa keterangan rencana tata kota yang disetujui Pemerintah Daerah (Pemda).
  2. Kepastian hak atas tanah berupa sertifikat hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan atau pemilik tanah yang dikerjasamakan.
  3. Kepastian atas penguasaan rusun berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) untuk rusun yang sudah disahkan oleh Pemda.
  4. Perizinan pembangunan rusun yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  5. Jaminan atas pembangunan rusun dari lembaga penjamin berupa surat dukungan bank atau bukan bank.

Lebih dari itu, pengembang juga harus memberikan informasi minimal kepada calon konsumen saat melakukan pemasaran.

"Misalnya, spesifikasi atau denah bangunan, harga jual, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama," tutup Yogi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com