JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menegaskan, pengembang harus jujur memberikan informasi yang pasti kepada konsumen terkait status tanah perumahan.
Hal ini menyusul maraknya konflik dan keluhan konsumen yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN terkait status tanah perumahan yang mereka beli dari pengembang.
"Banyak komplain misalnya tentang status tanah perumahan. Jadi rumah sudah dibayar melalui KPR, tetapi status perumahannya masih bermasalah," kata Sofyan dalam diskusi bertajuk 'Mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui sektor perumahan' di Jakarta, Senin (29/12/2020).
Sofyan menambahkan, kasus yang banyak terjadi di lapangan yaitu konflik antara pengembang dengan pemilik tanah.
Baca juga: Target Tak Tembus, Pembiayaan Rumah Rakyat Terserap Rp 11,54 Triliun
Konflik ini dipicu oleh pengembang yang baru membayarkan uang muka kepada pemilik tanah setelah lahannya dikembangkan perumahan.
Pembayaran uang tanah baru dibayarkan pengembang setelah perumahan tersebut laku terjual, dan mereka mendapatkan uang dari pembiayaan KPR konsumen.
"Misalnya ada permasalahan status tanah. Jadi tanah dibeli pengembang. Mereka cuma bayar uang muka 10 persen sampai 20 persen," ungkap dia.
Namun, dalam perjalanannya karena tanah itu belum dibayar seluruhnya, terjadi konflik antara pemilik tanah dengan pengembang. Padahal, konsumen sudah membeli rumah melalui KPR.
Akibatnya, konsumen mengalami kesulitan saat ingin mendapatkan status hukum atas tanah dan hunian di atasnya.
Karenanya, Sofyan meminta pengembang jujur memberikan informasi dan kepastian status tanah perumahan kepada konsumen.
Terlebih perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dananya terbatas.
"MBR itu konsumen kecil, orang-orang yang punya tabungan terbatas. Dan untuk membeli rumah kalau kemudian setelah mereka membeli rumah ternyata rumah yang dibeli itu tidak sesuai yang diharapkan kemudian dokumen-dokumen yang tidak beres. Itu akan menyulitkan mereka," pungkas Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.