Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komunitas Berpenghasilan Rp 1,2 Juta Per Bulan, Masuk Kriteria Penerima Bantuan Rumah

Kompas.com - 16/12/2020, 14:30 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Penerima bantuan skema pembiayaan perumahan berbasis komunitas dari Pemerintah haruslah pemilik rumah pertama.

Direktur Rumah dan Komersial Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perunahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Hidayat menyampaikan hal itu, Rabu (16/12/2020).

“Rumah yang benar-benar kita anggap sebagai rumah pertama atau yang paling dibutuhkan saat ini karena tidak punya rumah,” tutur Hidayat.

Menurut Hidayat, jika bukan pemilik rumah pertama tentu potensial terjadi praktik jual-beli rumah untuk investasi.

Dengan demikian, para pemilik rumah tersebut tidak cocok dengan skema pembiayaan perumahan yang ditawarkan Pemerintah.

Baca juga: Tahun 2020, Pemerintah Mulai Program Rumah Berbasis Komunitas

Dia menyarankan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak menunda-nunda untuk membeli karena harga rumah tidak akan turun.

Hidayat mengungkapkan, adanya rumah sangat berguna untuk masyarakat, terutama pada saat Pandemi Covid-19 saat ini.

Sebab, rumah bukan hanya menjadi tempat berlindung tapi untuk berkumpul bersama anggota keluarga, bekerja, serta sekolah.

Saat ini, Pemerintah memiliki empat skema pembiayaan perumahan yakni, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), serta Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Baca juga: 32 Kabupaten dan Kota Usulkan Program Perumahan Berbasis Komunitas

Berikut ini kriteria penerima bantuan perumahan berbasis komunitas:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+