Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ruang Jabodetabek-Punjur Mencakup 189 Kecamatan

Kompas.com - 04/12/2020, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan ruang kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) mencakup 189 kecamatan.

Jumlah ini merupakan cakupan wilayah daratan yang berada di seluruh Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Sementara di wilayah perairan meliputi sebagian perairan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sejauh 12 mil dari garis pantai kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. 

Cakupan wilayah ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.

Baca juga: Permen Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur Diterbitkan, Ini Tugasnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, beleid tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur.

Dia mengungkapkan, setidaknya ada enam permasalahan strategis dalam beleid tersebut yang harus diselesaikan.

"Permasalahan itu yakni banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan penataan pantai utara, transportasi, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)," ucap Sofyan dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, beleid ini juga mengatur tugas Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur. Berikut ini tugasnya:

  1. Penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai kewenangannya.
  2. Penyelesaian permasalahan strategis di Kawasan Perkotaan Jabodetabek–Punjur.
  3. Penetapan rencana aksi untuk mewujudkan pelaksanaan indikasi program utama lima tahunan.
  4. Sinkronisasi program dan penganggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda terkait untuk mewujudkan program-program dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
  5. Perumusan dan penetapan mekanisme insentif dan disinsentif dalam rangka pengawasan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
  6. Evaluasi program, realokasi, rekomendasi earmark anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau