Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/12/2020, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penataan ruang kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) mencakup 189 kecamatan.

Jumlah ini merupakan cakupan wilayah daratan yang berada di seluruh Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.

Sementara di wilayah perairan meliputi sebagian perairan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sejauh 12 mil dari garis pantai kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. 

Cakupan wilayah ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.

Baca juga: Permen Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur Diterbitkan, Ini Tugasnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, beleid tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur.

Dia mengungkapkan, setidaknya ada enam permasalahan strategis dalam beleid tersebut yang harus diselesaikan.

"Permasalahan itu yakni banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan penataan pantai utara, transportasi, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)," ucap Sofyan dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).

Selain itu, beleid ini juga mengatur tugas Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur. Berikut ini tugasnya:

  1. Penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sesuai kewenangannya.
  2. Penyelesaian permasalahan strategis di Kawasan Perkotaan Jabodetabek–Punjur.
  3. Penetapan rencana aksi untuk mewujudkan pelaksanaan indikasi program utama lima tahunan.
  4. Sinkronisasi program dan penganggaran Kementerian/Lembaga dan Pemda terkait untuk mewujudkan program-program dalam Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
  5. Perumusan dan penetapan mekanisme insentif dan disinsentif dalam rangka pengawasan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
  6. Evaluasi program, realokasi, rekomendasi earmark anggaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+