Jumlah ini merupakan cakupan wilayah daratan yang berada di seluruh Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Cianjur.
Sementara di wilayah perairan meliputi sebagian perairan DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sejauh 12 mil dari garis pantai kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Cakupan wilayah ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang kawasan Jabodetabek-Punjur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, beleid tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jabodetabek-Punjur.
Dia mengungkapkan, setidaknya ada enam permasalahan strategis dalam beleid tersebut yang harus diselesaikan.
"Permasalahan itu yakni banjir, ketersediaan air baku, sanitasi dan persampahan, permasalahan pesisir dan penataan pantai utara, transportasi, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)," ucap Sofyan dalam keterangan persnya, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, beleid ini juga mengatur tugas Tim Koordinasi Jabodetabek-Punjur. Berikut ini tugasnya:
https://properti.kompas.com/read/2020/12/04/200009121/tata-ruang-jabodetabek-punjur-mencakup-189-kecamatan