JAKARTA, KOMPAS.com - PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (UJP) berencana mengakuisisi proyek Antasari 45.
Proyek apartemen yang dikembangkan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS) ini berlokasi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Presiden Direktur Urban Jakarta Propertindo Bambang Sumargono mengatakan, jika jadi diakusisi potensi revenue yang akan diraup Perseroan sekitar Rp 2,5 triliun.
Hal ini mempertimbangkan harga jual per meter persegi yang akan berada di angka Rp 40 juta ke atas.
"Ini kalau jadi kami akuisisi ya. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ini masih jauh karena masih dilakukan perdamaian antara PDS dan konsumen," terang Bambang kepada Kompas.com, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: Jagokan Proyek TOD, UJP Optimistis Jadi Pendatang Baru Terbaik
Untuk diketahui, PDS digugat pailit oleh Eko Aji Saputra melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) pada Selasa (9/6/2020) dengan nomor gugatan 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan pailit ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen yang berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan TBL/6226/X/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Oktober 2020.
PDS dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelepaan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disangkakan adalah 378, dan 372 KUHP serta pasal 3, 4, 5 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi memang keputusan pailitnya sudah keluar, namun pidananya masih jalan," imbuh Bambang.
Bambang mengungkapkan, motivasi Perusahaan untuk mengakuisisi Antasari 45 lebih kepada lokasi proyek yang dinilainya bagus dan prospektif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.