Proyek apartemen yang dikembangkan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS) ini berlokasi di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Presiden Direktur Urban Jakarta Propertindo Bambang Sumargono mengatakan, jika jadi diakusisi potensi revenue yang akan diraup Perseroan sekitar Rp 2,5 triliun.
Hal ini mempertimbangkan harga jual per meter persegi yang akan berada di angka Rp 40 juta ke atas.
"Ini kalau jadi kami akuisisi ya. Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Ini masih jauh karena masih dilakukan perdamaian antara PDS dan konsumen," terang Bambang kepada Kompas.com, Minggu (8/11/2020).
Untuk diketahui, PDS digugat pailit oleh Eko Aji Saputra melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) pada Selasa (9/6/2020) dengan nomor gugatan 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan pailit ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen yang berujung pada pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan TBL/6226/X/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Oktober 2020.
PDS dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelepaan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang disangkakan adalah 378, dan 372 KUHP serta pasal 3, 4, 5 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi memang keputusan pailitnya sudah keluar, namun pidananya masih jalan," imbuh Bambang.
Bambang mengungkapkan, motivasi Perusahaan untuk mengakuisisi Antasari 45 lebih kepada lokasi proyek yang dinilainya bagus dan prospektif.
Hal ini dibuktikan dengan jumlah pembeli yang cukup banyak.
Bambang menilai, kasus ini sebenarnya hanya keteledoran pengembang. Seharusnya, tidak ada alasan untuk tidak dibangun karena dari total penjualan, sekitar 40 persen sudah dibayar konsumen.
Dalam rilis pengacara Konsumen Antasari 45 Saiful Anam yang dikutip Kompas.com, uang konsumen yang sudah masuk ke kantong PDS senilai Rp 591 miliar.
"Tetapi bukan karena sekadar lokasi ya. Dalam membangun properti, kami juga butuh produk yang serah terimanya cepat, karena hal ini terkait Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)," terang Bambang.
"Oleh karena itu, UJP akan tetap menunggu perdamaian konsumen dengan pihak developer yang saya tahu saat ini sedang diupayakan oleh kedua belah pihak," cetus Bambang.
Selain mengakuisisi Antasari 45, UJP juga berencana melansir dua proyek lainnya tahun 2021 mendatang.
Satu di antaranya yang telah siap pada Kuartal I-2021 adalah Urban Suites. Proyek ini menjadi unggulan tahun depan, karena diproyeksikan dapat mendatangkan pendapatan potensial senilai Rp 2,5 triliun.
Urban Suites berisi tiga menara apartemen, satu hotel bintang empat, dan pusat perbelanjaan berkonsep lifestyle.
Satu lagi proyek mixed use di kawasan banjir kanal timur (BKT) Jakarta Timur dengan potensi pendapatan Rp 1 triliun.
https://properti.kompas.com/read/2020/11/10/103018621/urban-jakarta-propertindo-berencana-akuisisi-antasari-45