JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Naskah UU Cipta Kerja pun telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Khusus peraturan perizinan berusaha, Pemerintah menggunakan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi digital untuk memudahkan prosesnya.
Sistem tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital.
Meski demikian, Pemerintah Pusat diminta untuk memastikan kemampuan daerah dalam menyusun RDTR digital yang intergrasinya masuk ke dalam sistem OSS.
Sehingga, hal ini dapat meminimalisasi kesalahan dalam pemberian perizinan dalam berusaha.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan hal itu dalam live streaming, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Klaim OSS Mudahkan Investasi dan Anti-korupsi
"Sebagai contoh, tadi Pak Bupati Bantaeng (Ilham Syah Azikin) katakan, tidak semua orang punya kemampuan secara ilmu pengetahuan atau infrastruktur secara digital karena membutuhkan teknologi dan lainnya," tutur Airin.
Menurut Airin, Tangerang Selatan memang mempunyai kemampuan dalam teknologi digital. Namun, belum tentu semua daerah memiliki kemampuan yang sama.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah dalam memberikan mekanisme kejelasan dan prosedur konsultasi publik dengan DPRD dalam proses legalisasi yang berubah.
Awalnya, aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dia berharap, mekanisme kejelasan dan prosedur tersebut dapat dirancang lebih detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Sehingga, kita (Pemda) bisa mengetahui persis proses percepatan tersebut dapat berjalan," tutup Airin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.