Menurut Airin, Tangerang Selatan memang mempunyai kemampuan dalam teknologi digital. Namun, belum tentu semua daerah memiliki kemampuan yang sama.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah dalam memberikan mekanisme kejelasan dan prosedur konsultasi publik dengan DPRD dalam proses legalisasi yang berubah.
Awalnya, aturan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dia berharap, mekanisme kejelasan dan prosedur tersebut dapat dirancang lebih detail dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Sehingga, kita (Pemda) bisa mengetahui persis proses percepatan tersebut dapat berjalan," tutup Airin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.