Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2020, 14:04 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Naskah UU Cipta Kerja pun telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Khusus peraturan perizinan berusaha, Pemerintah menggunakan sistem One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan terintegrasi digital untuk memudahkan prosesnya.

Sistem tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara digital.

Meski demikian, Pemerintah Pusat diminta untuk memastikan kemampuan daerah dalam menyusun RDTR digital yang intergrasinya masuk ke dalam sistem OSS.

Sehingga, hal ini dapat meminimalisasi kesalahan dalam pemberian perizinan dalam berusaha.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan hal itu dalam live streaming, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN Klaim OSS Mudahkan Investasi dan Anti-korupsi

"Sebagai contoh, tadi Pak Bupati Bantaeng (Ilham Syah Azikin) katakan, tidak semua orang punya kemampuan secara ilmu pengetahuan atau infrastruktur secara digital karena membutuhkan teknologi dan lainnya," tutur Airin.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com