Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite K2 Ultimatum JTD Perbaiki SOP Tol Layang Dalam Kota

Kompas.com, 9 Oktober 2020, 20:07 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) memberikan ultimatum kepada kepada PT Jakarta Toll Road Management (JTD) untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja dengan batas waktu 10 Oktober 2020.

JTD merupakan pemilik pekerjaan Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta yang diduga mengabaikan keselamatan pekerjaan ereksi gelagar (erection girder) pada ketinggian.

Komite K2 juga meminta JTD melakukan perbaikan tata kelola pekerjaan.

Ultimatum diberikan Komite K2 melalui rekomendasi sistem manajemen keselamatan konstruksi dan rekomendasi teknis.

Keduanya berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan konstruksi pada 26 September 2020 lalu.

Ketua Komite K2 Trisasongko Widianto menyatakan bahwa rekomendasi Komite adalah untuk perbaikan pelaksanaan konstruksi, sehingga kecelakaan konstruksi tidak berulang di segmen lainnya.

Baca juga: Berita Menarik: Polemik 6 Tol Dalam Kota Jakarta dan Jalur Solo-Sragen

“Keselamatan adalah faktor utama terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi risiko tinggi,” ujar Trisasongko yang dikutip Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Adapun perbaikan SOP pekerjaan di ketinggian tersebut meliputi pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) bagi semua pekerja dan pengawas.

Kemudian pengaturan jadwal pengiriman material sehingga tidak ada penumpukan material di lokasi ketinggian, dan pelarangan menempatkan material di atas segmen yang masih bergerak.

Termasuk SOP Pengawasan pekerjaan ereksi gelagar yang meliputi pengawasan terhadap posisi material, operasi peralatan dan kegiatan para pekerja di ketinggian; penentuan zona larangan melintas di bawah; dan penggunaan jaring pengaman dan pagar pengaman yang sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Trisasongko juga menginstruksikan perbaikan dokumen perencanaan keselamatan konstruksi meliputi identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Pengendalian (IBPRP) dengan pendekatan analisis risiko ganda.

Seluruhnya dituangkan secara rinci dalam dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi atau Analasis Keselamatan Pekerjaan sebagaimana tertuang dalam amanat Permen PUPR Nomor 21/2019.

"Hal ini dilakukan menuju zero accident pada pekerjaan konstruksi sehingga memenuhi kehandalan, kekuatan dan berdaya saing," imbuh Trisasongko.

Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) memberikan ultimatum kepada kepada PT Jakarta Toll Road Management (JTD) untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja dengan batas waktu 10 Oktober 2020.Kementerian PUPR Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) memberikan ultimatum kepada kepada PT Jakarta Toll Road Management (JTD) untuk memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja dengan batas waktu 10 Oktober 2020.
Guna menghindari terjadinya bahaya kecelakaan konstruksi lanjutan, Komite K2, Ditjen Bina Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR juga meminta kontraktor pelaksana agar melakukan stabilisasi 7 box girder yang sudah terpasang dan tergantung dari keseluruhan 17 box yang dipasang.

Proses perekatan segmen-segmen box girder Jalan Tol Layang Dalam Kota Jakarta ruas Semanan-Sunter-Pulo Gebang tersebut telah dilakukan pada Sabtu lalu (3/10/2020).

Halaman:


Terkini Lainnya
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Berita
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Tips Properti
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Berita
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Tips Properti
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau