Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan hari sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II atau PSBB Pengetatan diberlakukan pada Senin (14/9/2020), tingkat kunjungan pusat perbelanjaan di Jakarta mengalami penurunan signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan, tingkat kunjungan anjlok sekitar 50 persen jika dibandingkan dengan saat PSBB Transisi.
"Jadi tingkat kunjungan sekarang hanya tinggal sekitar 10 persen hingga 20 persen saja," ujar Alphonzus kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan
Menurut Alphonzus, hampir semua pusat belanja anggota APPBI, khususnya di Jakarta yang harus memenuhi kapasitas 50 persen yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengalami penurunan tingkat kunjungan.
Kondisi aktual AEON Mall BSD City, Selasa (22/9/2020).Oleh karena itu, APPBI berharap PSBB kali ini tidak berkepanjangan yang pada gilirannya berdampak pada perekonomian masyarakat.
Baca juga: Asosiasi Pusat Belanja Kantongi Protokol Kesehatan dari Kemenkes
Namun ternyata, apa hendak dikata, jumlah kasus positif Covid-19 tidak kunjung turun sehingga PSBB kali ini diproyeksikan berlangsung lama.
Kondisi Mal Kota Kasablanka pada Selasa (22/9/2020), atau delapan hari sejak PSBB kedua diberlakukan.Terlebih lagi, kerugian yang diderita sejak PSBB pertama dan PSBB Transisi yang mencapai sekitar Rp 12 triliun, belum bisa ditutupi.
"Kami sudah lebih dari enam bulan melakukan efisiensi. Saat ini sudah tidak ada lagi yang bisa diefisiensikan lagi," cetus Alphonzus.
Baca juga: Mal Milik Pakuwon Group Tetap Buka
Sebagian besar pengelola (pemilik) dari total 296 pusat belanja anggota APPBI juga tercatat tidak lagi memiliki dana cadangan untuk bisa bertahan.
Kondisi aktual AEON Mall BSD City, Selasa (22/9/2020).Untuk diketahui, selama PSBB Pengetatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.
Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.