Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Tol Trans Sumatera yang Sudah Dibebaskan Seluas 8.965 Hektar

Kompas.com, 20 Agustus 2020, 13:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur di Indonesia, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tak lepas dari proses pengadaan tanah. 

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pengadaan tanah agar pembangunan JTTS tuntas 2024.

Dalam proses pengadaan tanah JTTS yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), Kementerian ATR/BPN mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengungkapkan, hingga saat ini, lahan JTTS yang sudah dibebaskan seluas 8.965,71 hektar.

Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dijanjikan Rampung 2022

"Sementara untuk sertifikasinya, disesuaikan dengan lahan yang sudah dibebaskan per hamparan/per desa. Kami menargetkan, batas penyelesaian penyertifikatan pada Oktober 2020," tutur Arie menjawab Kompas.com, Kamis (20/8/2020). 

Adapun pembebasan lahan JTTS secara keseluruhan dijadwalkan tuntas akhir 2022.

Percepatan pengadaan tanah ini dapat mendukung kelancaran pekerjaan konstruksi JTTS yang diharapkan selesai pada 2024.

Sementara untuk seluruh proyek infrastruktur yang masuk dalam daftar PSN, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan pembebasan tanah seluas 70.000 hektar.

"Alhamdulillah, pelaksanaan pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur yang ditugaskan kepada kami berhasil mencapai 70.000 hektar. Saya pikir ini karena UU No. 2 Tahun 2012," ucap Sofyan seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN Selasa (18/8/2020).

Baca juga: 72 Sertifikat Tanah Hak Pakai Tol Trans Sumatera Diserahkan kepada Dua Kementerian

Sofyan mengklaim, hasil dari pembebasan tanah ini membuat seluruh pekerjaan Kementerian/ Lembaga (K/L) untuk membangun infrastruktur menjadi lancar, tidak ada kendala.

Terlebih dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19, dibutuhkan percepatan pembangunan untuk membantu pemulihan serta menjaga pertumbuhan ekonomi.

Bahkan, imbuh Sofyan, UU Nomor 2 Tahun 2012 tersebut membuat pelaksanaan pembebasan tanah menjadi praktis karena memiliki payung hukum yang jelas.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau