JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, harus ada regulasi yang diubah terkait izin investasi properti.
Hal ini dilakukan guna mendorong realisasi penanaman modal dan kemajuan iklim investasi properti agar lebih kompetitif.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas regulasi kepemilikan pada pengembangan sektor properti.
Untuk itulah, aturan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Baca juga: Izin Kepemilikan Apartemen Bagi Warga Asing Ada dalam RUU Cipta Kerja
RUU ini, menurut Sofyan, dibuat bukan hanya untuk kemudahan investasi saja, namun juga untuk peningkatan lapangan kerja.
"Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana RUU Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," kata Sofyan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Executive Director Jakarta Property Institute Wendy Haryanto menuturkan, Indonesia meruppakan salah satu negara tujuan investasi yang cukup menarik dan diperhitungkan.
Menurutnya, salah satu daya tarik bagi para investor adalah karena memiliki populasi yang tinggi dan banyak anak muda di dalamnya.
"Sehingga negara Indonesia dipercaya akan terus berkembang," ucap Wendy.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.