Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITDP Rekomendasikan Manajemen Transportasi Jakarta

Kompas.com, 4 Juni 2020, 23:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa karantina, pemerintah kota di beberapa negara menciptakan kebijakan yang mendukung pergerakan warganya.

Menurut United Nations Economic Commission for Wurope (UNECE), penggunaan kendaraan pribadi secara massal setelah masa protokol karantina diri atau wilayah merupakan pilihan yang tidak berkelanjutan.

UNECE berharap, pemerintah kota fokus membangun mobilitas yang lebih ramah lingkungan, sehat, dan berkelanjutan.

Untuk itu, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) memberikan rekomendasi rencana mobilitas warga perkotaan.

Baca juga: Pengaturan Transportasi Umum Saat New Normal

Dalam mempertahankan mobilitas warga, hal pertama yang perlu dicatat adalah mempertahankan fungsi kota dan mempertahankan penyebaran virus secara bersamaan.

Adapun rekomendasi untuk DKI Jakarta, yaitu:

Mengurangi waktu tunggu

Dengan adanya pengurangan kapasitas transportasi umum, ITDP menyarankan pengelola Transjakarta untuk mengurangi waktu tunggu penumpang guna menghindari durasi dan panjang antrean.

Untuk itu, moda transportasi sebaiknya diprioritaskan bagi para tenaga medis dan masyarakat yang bekerja di sektor esensial.

Kemudian integrasi jadwal dengan penyediaan informasi secara real time. Informasi tersebut harus bisa diakses oleh masyarakat dan diberitakan secara dinamis baik lewat aplikasi atau pemberitahuan langsung di lapangan.

ITDP juga menyarankan adanya penangguhan biaya operator yang mencakup biaya KIR, terminal, dan suku cadang.

"Memastikan anggaran untuk subsidi (PSO) angkutan umum yang sesuai dengan jumlah permintaan (demand) penumpang," tulis ITDP dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Tak lupa menetapkan protokol kesehtana seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, serta tempat cuci tangan.

Pelebaran fasilitas pejalan kaki

Jaga jarak secara fisik atau physical distancing membutuhkan ruang bebas 2,8 meter. Padahal lebar ruang bebas pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13 Tahun 2014 adalah 1,5 meter.

Oleh karenanya, ITDP menyarankan untuk menyediakan pop-up pedestrian pathway dengan menggunakan pembatas sementara. 

Cara ini dilakukan dengan mengidentifikasi koridor angkutan umum dengan jumlah penumpang yang tinggi.

Baca juga: Transportasi Higienis, Kebutuhan Penting Saat New Normal

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau