Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"New Normal" di Sektor Konstruksi Bisa Terapkan Inmen PUPR 02/2020

Kompas.com - 19/05/2020, 18:45 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Bukan hanya kesehatan, namun juga perekonomian.

Dengan merebaknya wabah ini, masyarakat dipaksa untuk mengubah cara kerja dan beraktivitas.

Kini, banyak orang mulai mengandalkan sebagian besar aktivitasnya melalui pemanfaatan teknologi informasi secara daring atau virtual.

Pada akhirnya, terciptalah perilaku-perilaku baru yang tak pernah terpikir sebelumnya menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.

Baca juga: Covid-19, New Normal, dan Krisis Properti 

Kebiasaan baru inilah yang disebut new normal yang diprediksi bakal semakin masif dalam waktu tak lama lagi.

Sebagaimana dikatakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita.

New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, ditambah penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Bukan hanya kehidupan sehari-hari, skenario new normal juga diaplikasikan dalam berbagai industri, termasuk proyek konstruksi.

Di bidang ini, Pengamat Konstruksi yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, Kementerian PUPR telah mengantisipasnya.

Antisipasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

"Dalam bidang konstruksi, Menteri PUPR sudah mengeluarkan Inmen 02/2020," ucap Syarif kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: New Normal, Keseimbangan, dan Sinyal Kebangkitan Properti

Instruksi itu merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2020 lalu terkait upaya pencegahan SARS-CoV-2 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan.

Salah satu ketentuannya adalah pekerjaan konstruksi akan tetap dilakukan selama pandemi. Namun, pekerjaan konstruksi bisa dihentikan, apabila pelaksana proyek meminta penghentian.

Secara garis besar, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:

  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19,
  • Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan,
  • Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, serta
  • Pelaksanaan Pencegahan Covid-19 di lapangan

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:

  • Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara,
  • Mekanisme Pergantian Spesifikasi, dan
  • Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok.

Ke depannya, aturan tersebut diusulkan untuk menjadi Instruksi Presiden. Dengan demikian, protokol penanganan ini dapat digunakan oleh seluruh kalangan.

"Diusulkan Inmen menjadi Inpres sehingga dapat digunakan baik APBN maupun non-APBN," tuntas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau