Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres 60/2020 Disebut Bisa Legalkan Kegiatan Tanpa Izin

Kompas.com - 13/05/2020, 22:47 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Menurut Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring, dalam perpres tersebut, Pemerintah perlu terbuka dan menjelaskan zona apa saja yang berubah fungsinya.

Ini karena, menurut Raynaldo, ada kemungkinan banyak sekali zona yang berubah peruntukkannya, terutama dari fungsi lindung ke fungsi budi daya.

Selain itu, dia berharap perpres ini tidak melegitimasi kegiatan pemanfaatan yang telah telanjur dilakukan.

Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih

Salah satu alasannya adalah adanya ketentuan mengenai penyesuaian izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan tidak sesuai dengan perpres.

Bahkan, Raynaldo menjelaskan, jika ada kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki izin, maka perpres ini disebut memfasilitasi pemilik usaha untuk mendapatkan izin.

"Dalam pasal 138 huruf b angka 2 huruf d angka 2 dijelaskan bahwa perpres ini melegalkan kegiatan eksisting tanpa izin," kata Raynaldo dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Padahal, menurut Raynaldo, dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, setiap kegiatan tidak menaati rencana penataan ruang maka tergolong sebagai pelanggaran hukum.

Dengan demikian, jika ada kegiatan pemanfaatan ruang yang ilegal, seharusnya tidak difasilitasi, melainkan ada mekanisme penegakan hukum.

"Jangan sampai perpres ini memberikan dukungan bagi kegiatan-kegiatan yang sebenarnya ilegal, tidak punya izin," tutur dia.

Baca juga: Penataan Pulau Reklamasi dalam Perpres 60/2020 Dinilai Tumpang-tindih

Bukan itu saja, pada Pasal 138 huruf b angka 2 huruf b juga disebutkan adanya pembatalan izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak mungkin menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan sesuai dengan perpres.

Selain itu, kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut, menurut Raynaldo, seharusnya juga disesuaikan dengan kondisi dan daya dukung lingkungan.

"Yang saya khawatikan pasal 138 ini ini nanti malah dijadikan sebagai salah satu cara untuk menerbitkan proyek-proyek baru," pungkas Raynaldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Jalan Ini Tak Direkomendasikan bagi Pemudik Tujuan Pelabuhan Ciwandan

[POPULER PROPERTI] Jalan Ini Tak Direkomendasikan bagi Pemudik Tujuan Pelabuhan Ciwandan

Berita
Rumah di Kawasan Penyangga IKN Dijual Mulai Rp 160 Jutaan (I)

Rumah di Kawasan Penyangga IKN Dijual Mulai Rp 160 Jutaan (I)

Perumahan
6,8 Juta Mobil Bakal Lintasi Tol Cipali, Tamer, dan Jombang-Mojokerto saat Mudik Lebaran

6,8 Juta Mobil Bakal Lintasi Tol Cipali, Tamer, dan Jombang-Mojokerto saat Mudik Lebaran

Berita
Catat, Besaran Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran Maksimal 20 Persen

Catat, Besaran Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran Maksimal 20 Persen

Berita
Mudik Lebaran, Ada Diskon Tarif Dua Ruas Tol Trans-Sumatera

Mudik Lebaran, Ada Diskon Tarif Dua Ruas Tol Trans-Sumatera

Berita
Rawan Dibobol Maling, Begini Cara Bikin Pintu Garasi Anda Lebih Aman

Rawan Dibobol Maling, Begini Cara Bikin Pintu Garasi Anda Lebih Aman

Tips
113,45 Kilometer Tol Trans-Sumatera Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran

113,45 Kilometer Tol Trans-Sumatera Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran

Berita
Tahun 2024, Astra Infra Masih Fokus Kembangkan Bisnis 'Green Field'

Tahun 2024, Astra Infra Masih Fokus Kembangkan Bisnis "Green Field"

Berita
Catatan Perjalanan Bandung-Cilacap, Jalan Berkelok dan Minim PJU

Catatan Perjalanan Bandung-Cilacap, Jalan Berkelok dan Minim PJU

Berita
Jumat Ini, KA Argo Bromo Anggrek Jajal Kereta Eksekutif New Generation

Jumat Ini, KA Argo Bromo Anggrek Jajal Kereta Eksekutif New Generation

Berita
Hingga Februari 2024, WIKA Raup Kontrak Baru Rp 3,17 Triliun

Hingga Februari 2024, WIKA Raup Kontrak Baru Rp 3,17 Triliun

Berita
Sambut Mudik Lebaran, HK Gelar Apel Siaga di Seluruh Tol Kelolaan

Sambut Mudik Lebaran, HK Gelar Apel Siaga di Seluruh Tol Kelolaan

Berita
Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera, Cek Waktunya

Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera, Cek Waktunya

Berita
Ini Titik yang Perlu Diwaspadai Pemudik saat Melintas Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya

Ini Titik yang Perlu Diwaspadai Pemudik saat Melintas Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya

Berita
Meski Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya Mulus, Hati-hati saat Melintas Malam Hari

Meski Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya Mulus, Hati-hati saat Melintas Malam Hari

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com