Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Jabodetabek-Punjur Perlu Badan Koordinasi yang Kuat

Kompas.com, 8 Mei 2020, 11:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menilai, perlu ada badan koordinasi khusus yang menaungi pembentukan area perkotaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Perubahan rencana tata ruang, implikasi yang paling mendasar adalah penguatan kelembagaanya. Jadi bagaimana fungsi kelembagaannya mengatur pembangunan," ujar Yayat kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur pada 13 April 2020.

Baca juga: Soal Bongkar Vila Puncak, Kementerian ATR/BPN Tunggu Audit Tata Ruang

Melalui Perpres tersebut, beberapa daerah tersebut menjadi Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan Sekitarnya. Selain itu, wilayah-wilayah itu nantinya membentuk sebuah Kawasan Metropolitan.

Guna melakukan koordinasi, dalam Perpres tersebut tercantum, dalam rangka melakukan koordinasikan pengelolaan kawasan, maka dibentuk suatu kemebagaan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Lembaga tersebut nantinya dipimpin oleh menteri yang beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perhubungan.

Kemudian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, menteri Keuangan, serta para gubernur di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Namun badan koordinasi yang menangani pembentukan kawasan perkotaan di Jabodetabek-Punjur ini, menurut Yayat, haruslah memiliki koordinasi dan pengendalian yang kuat.

Ini karena, seluruh area tersebut berada di dalam wilayah tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan kondisi yang berbeda.

Di sisi lain daerah-daerah tersebut juga didorong untuk tumbuh dengan fasilitas jaringan pelayanan yang semakin baik.

Bahkan anggaran di satu provinsi belum tentu bisa mengendalikan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

"Tetapi yang jadi catatan adalah bagaimana cara pengendaliannya itu di tiap-tiap daerah, kalau daerah juga sendiri tertatih-tatih dalam konteks pembiayaan pembangunanya," kata dia.

Tak hanya itu, DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota dan disebut sebagai wilayah perkotaan inti diharapkan dapat mengurangi beban dan membagi fungsinya dengan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Kemudian pelayanan jaringan transportasi, baik yang berbasis rel maupun jalan yang menyebar ke wilayah sekitar.

Dalam Perpres tercantum pengelolaan dan penempatan stasiun bagi moda transportasi seperti Commuter Line, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau