JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan lahan baku sawah untuk ketahanan pangan nasional.
Salah satunya dari hasil pemantauan Hak Guna Usaha (HGU) yang habis, tanah tidak termanfaatkan, dan pelepasan sebagian yang merupakan data dari tahun 2018-2019.
Hal ini sejalan dengan peringatan dari badan Pangan Dunia, Food Agriculture Organization (FAO) yang menyatakan adanya ancaman krisis pangan pada tahun 2020 hingga 2021.
Pemerintah melakukan optimalisasi lahan sawah yang dibutuhkan agar kegiatan pertanian terus berjalan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan selama pandemi Covid-19 dan pasca-pandemi.
Baca juga: Luas Baku Tanah Sawah Nasional 7,46 Juta Hektar
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan, Presiden telah memerintahkan Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian LHK untuk mendukung ketahanan pangan.
"Kementerian ATR/BPN diminta untuk mengeksplorasi potensi tanah yang bisa dimanfaatkan untuk membuat sawah baru atau lahan-lahan yang bisa digunakan untuk menanam kebutuhan pangan,” ujar Sofyan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) melalui siaran resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (04/05/2020).
Senada dengan Sofyan A. Djalil, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Perkebunan Plasma, Hermawan mengatakan untuk mencapai target produksi 2-3 juta ton beras per tahun, pemerintah membutuhkan penambahan lahan sekitar 900.000 hektar.
“Memang pengadaannya tidak bisa sekaligus melainkan secara bertahap. Dari target 900.000 hektar, ternyata pasokan lahannya yang siap hanya sekitar 1.000 hektar dari data lahan yang sering digarap, jauh sekali dari targetnya," tambah Hermawan.
"Untuk itu dibutuhkan kontribusi Kementerian ATR/BPN dalam konteks redistribusi tanah guna memenuhi pencetakan sawah baru,” tambah Hermawan.
Tambahan lahan diharapkan bisa dipenuhi Pulau Jawa karena secara infrastruktur sudah siap.
Namun jika memang tidak mencukupi, diharapkan dapat menggunakan lahan di Pulau Kalimantan dan Sumatra.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN per 4 Mei 2020, terdapat beberapa potensi lahan untuk pemanfaatan lahan tanaman pangan.
Seperti lahan tanah telantar yang menunggu ditetapkan sebagai Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) seluas 25.298,1735 hektar dan potensi lahan tanah pelepasan sebagian sejumlah 14.825,4635 hektar.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.