Pasal dalam UU tersebut menyebutkan, setiap orang yang tiidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Saran kedua adalah dengan memperbaiki frekuensi KRL atau dengan menambah kapasitas. Adapun caranya adalah dengan menambah waktu operasi KRL yang awalnya pukul 06.00-18.00 WIB menjadi 05.00-19.00 WIB.
Menurut mereka, penyesuaian ini juga diterapkan di MRT Singapura untuk mencegah kepadatan massa.
"Sesungguhnya yang harus dihentikan adalah kegiatan, bukan aktivitas transportasi. Intinya adalah bagaimana mengelola demand atau kegiatan di Jakarta," tulis mereka.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.