Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pengajuan Keringanan KPR bagi Debitur Terdampak Corona

Kompas.com - 07/04/2020, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Restrukturisasi kredit yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mulai diterapkan perbankan di Tanah Air.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Kontersiklus, OJK memperkenankan debitur perbankan dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit.

Dengan catatan, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR).

Mengutip Kontan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona.

Baca juga: Catat, Syarat Penerima Subsidi Rumah Saat Krisis Corona

"Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

Kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020), Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.

Kemudian pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

"Baik skema keringanan ataupun jangka waktunya ini akan tergantung dari hasil penilaian bank perusahaan pembiayaan akan kemampuan membayar debiturnya," imbuh Sekar.

Salah satu bank yang sudah menerapkan kebijakan ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Consumer Lending Division (NSLD) Bank BTN Suryanti Agustinar mengatakan, sejak POJK tersebut diterbitkan, BTN sudah mempersiapkan ketentuan dan aturan main internal.

"Kami sudah jalan sejak akhir Maret 2020. Saat ini masih terus menerima dan memproses pengajuan dari debitur yang mengajukan keringanan karena penurunan penghasilan akibat Covid-19," tutur Yanti.

Ada pun syarat bagi debitur yang ingin mendapatkan restrukturisasi KPR adalah sebagai berikut:

1. Debitur mengajukan permohonan keringanan cicilan KPR

2. Debitur yang dapat mengajukan keringanan cicilan KPR belum pernah menunggak pembayarannya atau lancar

3. Debitur yang usaha atau tempat kerjanya terdampak langsung atau tidak langsung akibat Covid-19 sehingga pendapatan atau penghasilannya menurun atau berkurang, akibatnya tidak mampu membayar angsuran sesuai kewajiban selama ini

4. Debitur hanya dapat mengajukan permohonan keringanan kredit kepada bank BTN di mana KPR tersebut disalurkan

Yanti menegaskan, plafon KPR tidak dibatasi. Akan tetapi, untuk KPR non-subsidi rata-rata sekitar Rp 350 jutaan, dan KPR subsidi rata-rata sekitar Rp 100 jutaan.

Untuk saat ini, kata dia, BTN tengah memproses sebanyak 3.000 debitur KPR sampai akhir Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com