Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Pengajuan Keringanan KPR bagi Debitur Terdampak Corona

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Kontersiklus, OJK memperkenankan debitur perbankan dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk mengajukan dan mendapatkan keringanan kredit.

Dengan catatan, apabila sumber pendapatannya terkena dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Pelonggaran kredit ini rupanya juga berlaku untuk debitur kredit pemilikan rumah (KPR).

Mengutip Kontan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, KPR juga termasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, apabila debitur memang terdampak dari virus corona.

"Kalau (KPR) ini terimbas dari Covid-19 ini, baik langsung atau tidak langsung masuk lah (ke reskturisasi kredit)," kata dia dalam video conference, Minggu (5/4/2020).

Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun.

Kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020), Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.

Kemudian pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

"Baik skema keringanan ataupun jangka waktunya ini akan tergantung dari hasil penilaian bank perusahaan pembiayaan akan kemampuan membayar debiturnya," imbuh Sekar.

Salah satu bank yang sudah menerapkan kebijakan ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Consumer Lending Division (NSLD) Bank BTN Suryanti Agustinar mengatakan, sejak POJK tersebut diterbitkan, BTN sudah mempersiapkan ketentuan dan aturan main internal.

"Kami sudah jalan sejak akhir Maret 2020. Saat ini masih terus menerima dan memproses pengajuan dari debitur yang mengajukan keringanan karena penurunan penghasilan akibat Covid-19," tutur Yanti.

Ada pun syarat bagi debitur yang ingin mendapatkan restrukturisasi KPR adalah sebagai berikut:

1. Debitur mengajukan permohonan keringanan cicilan KPR

2. Debitur yang dapat mengajukan keringanan cicilan KPR belum pernah menunggak pembayarannya atau lancar

3. Debitur yang usaha atau tempat kerjanya terdampak langsung atau tidak langsung akibat Covid-19 sehingga pendapatan atau penghasilannya menurun atau berkurang, akibatnya tidak mampu membayar angsuran sesuai kewajiban selama ini

4. Debitur hanya dapat mengajukan permohonan keringanan kredit kepada bank BTN di mana KPR tersebut disalurkan

Yanti menegaskan, plafon KPR tidak dibatasi. Akan tetapi, untuk KPR non-subsidi rata-rata sekitar Rp 350 jutaan, dan KPR subsidi rata-rata sekitar Rp 100 jutaan.

Untuk saat ini, kata dia, BTN tengah memproses sebanyak 3.000 debitur KPR sampai akhir Maret 2020.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/07/070000521/ini-syarat-pengajuan-keringanan-kpr-bagi-debitur-terdampak-corona

Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke