Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SiKasep Diklaim Bantu Penyaluran Dana FLPP Tepat Sasaran

Kompas.com - 19/03/2020, 20:12 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan target penyaluran bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2020 sebesar Rp 11 Triliun.

Rincian anggaran tersebut terdiri dari Rp 9 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 dan Rp 2 triliun dari pengembalian pokok.

Sementara itu, penyaluran dana FLPP per 19 Maret 2020 sebesar Rp 861,43 miliar untuk membiayai 8.550 unit rumah

Rinciannya, perumahan FLPP Januari lalu telah disalurkan sebanyak 32 unit. Kemudian, Februari mencapai 3.192 rumah. Total keseluruhan di bulan Maret didapat sebesar 8.550 unit rumah.

Baca juga: 14 Debitur Terima Subsidi FLPP Rp 1,372 Miliar dari SiKasep

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020), mengatakan penyaluran FLPP dapat terpantau dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat berkat aplikasi SiKasep.

“Terobosan pemerintah menciptakan aplikasi SiKasep dalam penyaluran FLPP ini tidak lain adalah sebagai dukungan penuh pemerintah untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ucap Arief.

PPDPP Kementerian PUPR berharap dengan memproyeksikan anggaran sebesar Rp 11 triliun tersebut dapat didistribusikan dengan baik kepada seluruh mitra bank pelaksana penyalur FLPP hingga akhir tahun 2020.

Hal itu berdasarkan pertimbangan kuota yang merata tiap bank pelaksana sesuai dengan kapasitas maupun memenuhi kebutuhan berdasarkan data yang disajikan pada aplikasi SiKasep.

Baca juga: KPR FLPP 88.911 Debitur Dibiayai SMF

Selama ini, PPDPP menilai jika permasalahan seputar perumahan berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan rumah subsidi dari pemerintah.

Misalnya, rumah yang tidak memenuhi kriteria sesuai ketetapan pemerintah, penyalahgunaan data pribadi, dan lain sebagainya.

Melalui aplikasi SiKasep ini, Pemerintah dapat memantau sebaran maupun kebutuhan hunian berdasarkan data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Dengan demikian, nantinya dapat menjadi acuan dalam membuat suatu kebijakan.

Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya ketersediaan rumah berlebih yang dibangun di lokasi yang tidak sesuai dengan harapan MBR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau