Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tempat Mangkal Ojol, Ini Saran Kementerian ATR/BPN

Kompas.com - 14/03/2020, 08:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, para pengemudi ojek online kerap menimbulkan kemacetan terutama di ruang publik. 

Pengendara biasanya memanfaatkan lahan kosong, pinggir jalan, maupun lokasi transportasi umum seperti terminal, stasiun, dan halte.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebut, status ojek online yang bukan merupakan transportasi publik membuatnya sulit untuk diatur.

Apalagi, banyaknya pengendara yang berkumpul dan menjemput di titik tertentu bisa menyebabkan kekacauan lalu lintas.

"Sebenarnya, untuk ojek online, di tata ruang yang diatur adalah transportasi secara publik. Jadi kalau persoalannya bukan di titik jemput, tapi di titik mangkalnya. Titik mangkalnya itu di lahan kosong," kata Budi.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki menilai tempat parkir memang seharusnya diatur.

Baca juga: Pertumbuhan Ojol, Kegagalan Pemerintah Menyediakan Transportasi Umum

Dia mengatakan, saat ini pihaknya menyarankan pemerintah daerah untuk memasukkan aturan mengenai penempatan lokasi parkir bagi pengendara ojek online dalam rencana tata ruang.

Namun, aturan ini rencananya baru dimasukkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap revisi.

Jika telah disetujui dalam RDTR, setiap stasiun di DKI Jakarta nantinya harus menyediakan lahan khusus sebagai tempat tunggu untuk para pengendara ojek online.

"Kalau di DKI, sedang revisi RDTR-nya agar memasukkan persyaratan di stasiun harus ada parkir ojek online," kata Abdul di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/3/2020).

Namun Abdul juga menekankan agar pihak terkit seperti Satpol PP untuk turut menertibkan pengendara yang sering mangkal di ruang publik.

"Tidak bisa semua diserahkan di peraturan ruang di situ. Kami siapkan, asal peraturannya bisa dipahami. Rancangan tata ruang, dipersyaratkan bisa di mana di setiap stasun bisa parkir (ojek) online," ucap Abdul.

Sedangkan menurut Budi, pihaknya nanti akan merekomendasikan lokasi-lokasi khusus yang bisa digunakan sebagai lahan untuk pengendara ojek online.

"Dari sisi pengendalian kami akan lihat nanti kalau memang ada tempat-tempat tertentu kami akan coba rekomendasikan daerah tersebut karena memang peraturan zonasinya pasti ada," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com