Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/03/2020, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, para pengemudi ojek online kerap menimbulkan kemacetan terutama di ruang publik. 

Pengendara biasanya memanfaatkan lahan kosong, pinggir jalan, maupun lokasi transportasi umum seperti terminal, stasiun, dan halte.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyebut, status ojek online yang bukan merupakan transportasi publik membuatnya sulit untuk diatur.

Apalagi, banyaknya pengendara yang berkumpul dan menjemput di titik tertentu bisa menyebabkan kekacauan lalu lintas.

"Sebenarnya, untuk ojek online, di tata ruang yang diatur adalah transportasi secara publik. Jadi kalau persoalannya bukan di titik jemput, tapi di titik mangkalnya. Titik mangkalnya itu di lahan kosong," kata Budi.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Abdul Kamarzuki menilai tempat parkir memang seharusnya diatur.

Baca juga: Pertumbuhan Ojol, Kegagalan Pemerintah Menyediakan Transportasi Umum

Dia mengatakan, saat ini pihaknya menyarankan pemerintah daerah untuk memasukkan aturan mengenai penempatan lokasi parkir bagi pengendara ojek online dalam rencana tata ruang.

Namun, aturan ini rencananya baru dimasukkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap revisi.

Jika telah disetujui dalam RDTR, setiap stasiun di DKI Jakarta nantinya harus menyediakan lahan khusus sebagai tempat tunggu untuk para pengendara ojek online.

"Kalau di DKI, sedang revisi RDTR-nya agar memasukkan persyaratan di stasiun harus ada parkir ojek online," kata Abdul di kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/3/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+