JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP REI Totok Lusida mengingatkan masyarakat tak perlu khawatir soal tanah perumahan Forest Hill dan Millenium City yang diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemblokiran ini terkait dengan penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Masyarakat tak perlu resah. Ini kan belum pasti diblokir, diblokir itu juga 'kan dalam rangka pemeriksaan berkaitan sampai sejauh mana (kelanjutan kasus Benny Tjokro)," ucap Totok kepada Kompas.com, Jumat, (7/2/2020).
Baca juga: Hanson Tegaskan Kejagung Tak Bisa Memblokir Tanah 2 Perumahan Terkait Jiwasraya
Menurut Totok, Pemerintah atau aparat penegak hukum takkan berlaku sepihak terkait pemblokiran tanah.
Kalau para pembeli atau konsumen dua perumahan yang dibangun PT Hanson International Tbk merasa keberatan, dapat menulis laporan yang ditujukan langsung kepada REI.
Nantinya, REI domisili daerah akan menindaklanjuti ke REI pusat terkait laporan tersebut.
"Jadi, kalau end-user (konsumen) punya permasalahan seperti itu tulis surat saja ke REI, nanti REI akan membantu fasilitasi kepada aparat penegak hukum," tegas Totok.
Fasilitas yang diberikan REI berupa crosscheck kepada aparat penegak hukum mengenai sejauh mana kasus tersebut berjalan.
Baca juga: Benny Tjokro Tersangka Jiwasraya, Hanson Gelar Pertemuan Direksi
Kalau pun nantinya tanah yang dibeli konsumen akan disita oleh Pemerintah, REI siap membantu menyuarakan hak-hak konsumen.
"Nanti, kita tindaklanjuti. Pasti itu, hak-hak konsumen kita dahulukan," lanjut Totok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.