Prasarana infrastruktur jalan dan jembatan sungai dalam aktivitas industri pertambangan sangatlah vital bagi distribusi hasil pertambangan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, distribusi barang tersebut harus menggunakan jalan khusus. Jalan khusus dalam aktivitas industri batubarad dengan istilah haulingroad.
Pembangunan tiga overpass dan Jembatan Kali Antang didasari adanya persimpangan sebidang dengan hauling road milik beberapa perusahaan pertambangan batubara.
Persimpangan tersebut di antaranya KM Bjm 46+950 PT Talenta Bumi, Km Bjm 54+050 PT Binuang Mitra Bersama, dan Km Bjm 60+027 PT Hasnur International.
Sedangkan Km Bjm 61+900 terdapat pelebaran penampang sungai menjadi kanal untuk perlitantasan kapal tongkang batubara PT Antang Gunung Meratus.
Kondisi ini membuat aktivitas di jalan nasional Marabahan-Margasari terganggu dan rawan kecelakaan.
Untuk mengembalikan fungsi jalan nasional sebagaimana mestinya, dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) CSR pembangunan Overpass dan Jembatanuntuk menghilangkan perlintasan sebidang tersebut.
Perjanjian yang dilaksanakan sejak tahun 2017 ini menelan total biaya sekitar Rp 189 miliar dengan total panjang 1.507,84 meter.
Rinciannya overpass PT Talenta Bumi sepanjang 393,34 meter, overpass PT Binuang Mitra Bersama sepanjang 364,51 meter, overpass PT Hasnur Jaya International sepanjang 357,12 meter, dan Jembatan Kanal Antang PT Antang Gunung Meratus sepanjang 392,868 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.