Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Langkah Harus Anda Lakukan Setelah Rumah Kebakaran

Kompas.com - 05/02/2020, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

3. Hubungi pihak kepolisian setempat

Meski rumah yang Anda tinggali telah hangus terbakar bukan berarti para pencuri tak tertarik untuk melakukan kejahatan.

Untuk itu, Anda harus menghubungi polisi dan memastikan rumah aman tanpa diganggu oleh orang tak dikenal.

Dengan begitu, polisi akan bertindak cepat memberikan keamanan ekstra di rumah Anda meski telah terjadi kebakaran.

4. Rencanakan keuangan Anda ke depan

Seiring Anda tak menempati rumah akibat kebakaran bukan berarti Anda harus meninggalkan sepenuhnya rumah atau segala barang yang ada di rumah.

Misalnya, jika Anda memiliki telepon atau internet, sebaiknya Anda memutuskan pembayaran tersebut karena sudah tak lagi digunakan.

Baca juga: Setelah Kebakaran Hutan, Australia Alami Hujan Es Sebesar Bola Golf

Jika Anda tak memperhatikan hal tersebut, maka biaya kebutuhan akan terus bergulir sehingga Anda harus menanggung tunggakannya.

5. Buat daftar barang yang rusak

Setelah mengalami musibah kebakaran, sebaiknya Anda menulis daftar barang-barang yang rusak ataupun lenyap akibat musibah tersebut.

Misalnya, jika Anda memiliki kartu tanda pengenal segera buat laporan kepada kepolisian setempat agar diganti dengan yang baru.

Selain itu, jika Anda memiliki dokumen penting seperti ijazah maupun akta kelahiran, perlu Anda urus di tempat yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com