Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Langkah Harus Anda Lakukan Setelah Rumah Kebakaran

Namun, jika hal tersebut terjadi pada Anda akan ada banyak hal yang harus dilakukan untuk mengembalikan keadaan seperti sedia kala.

Kebakaran tak hanya merugikan secara material, namun ada beberapa faktor lain misalnya kenangan yang tercipta bersama orang tercinta di rumah Anda.

Untuk itu, mengalami musibah seperti kebakaran bukanlah akhir dari segalanya. Anda harus mengetahui bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan setelah mengalami musibah besar tersebut.

Berikut ini kelima hal yang harus Anda lakukan setelah mengalami musibah kebakaran:

1. Temukan tempat tinggal sementara

Jika Anda memiliki hewan peliharaan, musibah besar seperti kebakaran sangatlah menakutkan bagi mereka.

Namun, hal yang harus Anda lakukan untuk mengatasi hal tersebut setelah terjadi kebakaran adalah dengan menemukan tempat tinggal sementara.

Tempat tinggal tersebut pun harus aman dan nyaman. Anda bisa menemukan tempat tinggal yang pasti sudah aman bersama keluarga maupun kerabat dekat.

Jika tak memiliki keluarga dekat yang tinggal di satu wilayah, Anda bisa menelpon agen bantuan bencana lokal di sekitar rumah atau Pemda setempat.

2. Hubungi agen asuransi Anda

Jika Anda memiliki asuransi rumah, segera hubungi mereka untuk mengajukan klaim atas musibah kebakaran rumah.

Semakin cepat Anda menghubungi agen asuransi, maka kian cepat pula proses renovasi rumah.

Bahkan, saat ini banyak agen asuransi yang menyediakan bantuan untuk pengeluaran harian selama Anda tak memiliki rumah yang dikenal sebagai dana kehilangan penggunaan.

Hal tersebut sangatlah berguna jika Anda kehilangan kartu kredit atau kartu debit akibat kebakaran.

3. Hubungi pihak kepolisian setempat

Meski rumah yang Anda tinggali telah hangus terbakar bukan berarti para pencuri tak tertarik untuk melakukan kejahatan.

Untuk itu, Anda harus menghubungi polisi dan memastikan rumah aman tanpa diganggu oleh orang tak dikenal.

Dengan begitu, polisi akan bertindak cepat memberikan keamanan ekstra di rumah Anda meski telah terjadi kebakaran.

4. Rencanakan keuangan Anda ke depan

Seiring Anda tak menempati rumah akibat kebakaran bukan berarti Anda harus meninggalkan sepenuhnya rumah atau segala barang yang ada di rumah.

Misalnya, jika Anda memiliki telepon atau internet, sebaiknya Anda memutuskan pembayaran tersebut karena sudah tak lagi digunakan.

Jika Anda tak memperhatikan hal tersebut, maka biaya kebutuhan akan terus bergulir sehingga Anda harus menanggung tunggakannya.

5. Buat daftar barang yang rusak

Setelah mengalami musibah kebakaran, sebaiknya Anda menulis daftar barang-barang yang rusak ataupun lenyap akibat musibah tersebut.

Misalnya, jika Anda memiliki kartu tanda pengenal segera buat laporan kepada kepolisian setempat agar diganti dengan yang baru.

Selain itu, jika Anda memiliki dokumen penting seperti ijazah maupun akta kelahiran, perlu Anda urus di tempat yang mengeluarkan dokumen tersebut.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/05/080000521/5-langkah-harus-anda-lakukan-setelah-rumah-kebakaran

Terkini Lainnya

Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Berita
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Berita
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Arsitektur
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Berita
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar