Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Penyesuaian Tarif Tol

Kompas.com - 01/02/2020, 09:32 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melaksanakan penyesuaian enam ruas tol pada Jumat (31/1/2020).

Keenam ruas tersebut adalah Tol Bali Mandara serta Tol Cawang-Tomang-Pluit, serta Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. 

KemudianTol Gempol-Pandaan, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, dan Tol Ujung Pandang.

Meski penyesuaian tarif tol telah diberlakukan, namun ternyata mundur dari jadwal.

Baca juga: BPJT Sebut Tarif Baru 6 Tol Dukung Penghematan Biaya Logistik

Hal ini menyusul pengakuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sejak tanggal 31 Desember 2019. 

Sedianya, pemberlakuan tarif baru dilaksanakan dua minggu setelah SK diteken, namun karena bencana banjir yang menerjang Jakarta dan sekitarnya, harus ditunda. 

Basuki juga mengatakan, penyesuaian tarif sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Selain itu, perubahan tarif juga harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM)

"Penyesuaiannya tergantung SPM. Kadang sudah memenuhi SPM, kalau kondisinya tidak memungkinkan akan saya tahan, kondisi banjir, listrik mati, dan lain-lain," kata Basuki.

Baca juga: Pemberlakuan Tarif Baru 6 Tol Dianggap Mendadak, Ini Penjelasan Pemerintah

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut, penyesuaian tarif tol harus memenuhi proses perhitungan dan pengajuan ke Menteri PUPR.

"Karena kan semua harus dihitung apalagi tadi ada reklasifikasi golongan, itu memberikan keuntungan lebih banyak kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ujar Danang di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Selain itu, adanya pengurangan tarif pada satu golongan kendaraan, diikuti pula oleh kenaikan tarif pada golongan kendaraan lain.

Danang menyampaikan, jika pendapatan BUJT per harinya sebesar Rp 500 juta, dan setelah ada reklasifikasi meningkat menjadi Rp 550 juta, maka Pemerintah wajib menahan pendapatan badan usaha tersebut.

"Jangan sampai sebelum reklasifikasi pendapatan hariannya Rp 500 juta, tapi setelah reklasifikasi kemudian dikenakan tarif jadi Rp 550 juta. Nah ini enggak boleh," ucap Danang.

Caranya adalah dengan melakukan penyesuaian. Dengan demikian, ketika ada peningkatan atau pengurangan tarif, pendapatan BUJT tetap dipertahankan pada angka yang sama.

"Yang kita kunci revenue-nya," kata dia.

Selain keenam ruas yang baru saja mengalami perubahan tarif, masih ada lima ruas tol lagi yang proses penyesuaian tarifnya berlangsung sejak tahun 2019.

Kelima ruas tersebut adalah Tol Merak-Tangerang, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Pasirkoja-Soreang, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).

Di samping itu, BPJT juga telah meyiapkan penyesuaian tarif untuk dua ruas pada tahun ini, yaitu Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau