Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Alur Penyesuaian Tarif Tol

Keenam ruas tersebut adalah Tol Bali Mandara serta Tol Cawang-Tomang-Pluit, serta Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. 

KemudianTol Gempol-Pandaan, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, dan Tol Ujung Pandang.

Meski penyesuaian tarif tol telah diberlakukan, namun ternyata mundur dari jadwal.

Hal ini menyusul pengakuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sejak tanggal 31 Desember 2019. 

Sedianya, pemberlakuan tarif baru dilaksanakan dua minggu setelah SK diteken, namun karena bencana banjir yang menerjang Jakarta dan sekitarnya, harus ditunda. 

Basuki juga mengatakan, penyesuaian tarif sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Selain itu, perubahan tarif juga harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM)

"Penyesuaiannya tergantung SPM. Kadang sudah memenuhi SPM, kalau kondisinya tidak memungkinkan akan saya tahan, kondisi banjir, listrik mati, dan lain-lain," kata Basuki.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut, penyesuaian tarif tol harus memenuhi proses perhitungan dan pengajuan ke Menteri PUPR.

"Karena kan semua harus dihitung apalagi tadi ada reklasifikasi golongan, itu memberikan keuntungan lebih banyak kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT)," ujar Danang di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Selain itu, adanya pengurangan tarif pada satu golongan kendaraan, diikuti pula oleh kenaikan tarif pada golongan kendaraan lain.

Danang menyampaikan, jika pendapatan BUJT per harinya sebesar Rp 500 juta, dan setelah ada reklasifikasi meningkat menjadi Rp 550 juta, maka Pemerintah wajib menahan pendapatan badan usaha tersebut.

"Jangan sampai sebelum reklasifikasi pendapatan hariannya Rp 500 juta, tapi setelah reklasifikasi kemudian dikenakan tarif jadi Rp 550 juta. Nah ini enggak boleh," ucap Danang.

Caranya adalah dengan melakukan penyesuaian. Dengan demikian, ketika ada peningkatan atau pengurangan tarif, pendapatan BUJT tetap dipertahankan pada angka yang sama.

"Yang kita kunci revenue-nya," kata dia.

Selain keenam ruas yang baru saja mengalami perubahan tarif, masih ada lima ruas tol lagi yang proses penyesuaian tarifnya berlangsung sejak tahun 2019.

Kelima ruas tersebut adalah Tol Merak-Tangerang, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Pasirkoja-Soreang, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera).

Di samping itu, BPJT juga telah meyiapkan penyesuaian tarif untuk dua ruas pada tahun ini, yaitu Tol Cipularang dan Padaleunyi.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/01/093206121/begini-alur-penyesuaian-tarif-tol

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke