Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJT Sebut Tarif Baru 6 Tol Dukung Penghematan Biaya Logistik

Kompas.com - 01/02/2020, 07:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif jalan tol pada Jumat (31/1/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut, upaya ini dilakukan guna mendukung penurunan biaya logistik nasional.

"Sehingga di satu sisi industrinya lebih terbentuk, yang kedua tarifnya merupakan tarif yang berkeadilan," kata Danang, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Pemberlakuan Tarif Baru 6 Tol Dianggap Mendadak, Ini Penjelasan Pemerintah

Pengurangan tarif jalan tol berlaku untuk kendaraan logistik Golongan V di Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit  yang sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 17.000.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut juga dilakukan agar kendaraan logistik juga memanfaatkan jalan tol.

Namun di sisi lain, Danang berpesan kepada para pengguna tol khususnya kendaraan logistik untuk mematuhi aturan berkendara.

Sebagai informasi, Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol. Selain dua ruas Tol Dalam Kota, jalan bebas hambatan lain yang mengalami kebijakan ini adalah Tol Bali Mandara.

Tarif untuk kendaraan Golongan I Golongan II, dan Golongan VI (kendaraan bermotor roda dua) mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6 persen.

Baca juga: Berlaku 31 Januari, Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

Sedangkan tarif kendaraan besar Golongan III mengalami penurunan sebesar 23,7 persen. Kemudian tarif kendaraan Golongan IV turun 16 persen.

Sementara tarif kendaraan Golongan V mengalami penurunan sebesar 40 persen.

Sedangkan untul Tol Gempol-Pandaan, penurunan tarif untuk kendaraan Golongan III dan IV rata-rata turun sebesar 11 persen dan untuk Gol V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.

Adapun penyesuaian tarif di Tol Ujung Pandang dilakukan bersamaan dengan penyederhanaan variasi tarif tol.

Tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, tetap, dan ada yang mengalami penurunan.

Lalu penyesuaian tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) ruas Pondok Aren-Serpong, dan Tol Gempol-Pandaan terjadi pada kendaraan Golongan I dan II yang mengalami peningkatan.

Sebelumnya tarif untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 6.500 dan Golongan II sebesar Rp 11.500.

Dengan penyesuaian ini, tarif baru kedua golongan kendaraan tersebut menjadi Rp 7.000 dan Rp 13.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau