Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 31 Januari, Ini Rincian Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

Kompas.com - 30/01/2020, 08:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Dalam Kota ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mengalami perubahan pada 31 Januari 2020.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).

"Perubahan tarif ini disesuaikan dengan tingkat inflasi sebesar 6,86 persen," kata Danang.

Baca juga: 31 Januari, Tarif Tol Dalam Kota Turun untuk Kendaraan Logistik

Danang menuturkan, perubahan tarif tol dalam kota ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tertanggal 31 Desember 2019.

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Adapun perubahan tarif terakhir Tol Dalam Kota Jakarta diberlakukan pada 2017 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 937/KPTS/M/2017.

Tarif baru ini juga merupakan penyederhanaan tarif dari lima golongan menjadi tiga golongan.

Sebagai konsekuensinya, terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.

Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen.

Berikut rincian tarif baru Tol Dalam Kota jarak terjauh:

Golongan I
Sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000

Golongan II
Sebelumnya Rp 11.500 menjadi Rp 15.000

Golongan III
Sebelumnya Rp 15.500 menjadi Rp 15.000

Golongan IV
Sebelumnya Rp 19.000 menjadi Rp 17.000

Golongan V
Sebelumnya Rp 23.000 menjadi Rp 17.000

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com